"Pada tahun 2019 Tempat Pembuangan Sementara (TPS) ini sudah sempat di tutup oleh Pemerintah Kota Depok dan pada akhirnya dibuka kembali oleh oknum-oknum tertentu.”

 

Tempat pembuangan sampah di Limo Depok resmi ditutup oleh pemerintah pada 24 Oktober 2024 melalui dinas lingkungan hidup dan kebersihan. Penutupan ini dilakukan lantaran tidak berizin dan tidak memenuhi standar pengelolaan sampah. 

Penyegelan TPS liar yang telah lama menjadi tempat pembuangan sampah dari warga di wilayah Depok dan Jakarta, dilakukan bersama Dirjen Penegakan Hukum dan Lingkungan Hidup, Rasio Ridho Sani dengan memasang garis pembatas dan papan larangan pembuangan sampah. Hal ini di pertegas dengan pernyataan dari Menteri Hanif tentang pentingnya penghentian praktik pembakaran sampah terbuka yang merugikan masyarakat sekitar.

Penutupan TPS Liar Di Limo, Depok, Menjadi Langkah Nyata Pemerintah Dalam Menangani Persoalan Sampah Ilegal Dan Menciptakan Lingkungan Yang Lebih Bersih Dan SehatDiharapkan Dari Tindakan Tegas Ini Dapat Menjadi Contoh Bagi Daerah Lain Untuk Terus Menjaga Kelestarian Lingkungan.

Kebijakan pemerintah tersebut setidaknya membuat Warga asli TPS Limo sedikit lebih lega, dikarenakan mereka sebelumnya khawatir tragedi kebakaran akibat sampah yang pernah terjadi beberapa waktu lalu akan terulang kembali.


Anggota Kelompok 4 :

1. Rizky Ridho Prasetyo - 44220288 - ( Reporter )

2. Ibnu Soleh Almadani - 44220377 - ( Cameramen )

3. Alfin Hadi Pratama - 44220408 - ( Editor )